Jumat, 26 Februari 2010

Penyebab Hilangnya Keanekaragaman Hayati

• Hilangnya Habitat dan Fragmentasi : hilangnya habitat adalah menyusutnya materi pada tempat yang sesuai untuk hidup. Fragmentasi habitat adalah pemisahan suatu habiat menjadi lebih kecil lagi.

• Spesies-spesies eksotik (pendatang) : spesies pendatang sering kali menjadi penyebab terhadap rusaknya atau musnahnya spesies asli suatu ekosistem.

• Degradasi Habitat : kerusakan habitat oleh polusi dan polusi dapat diartikan sebagai perubahan-perubahan lingkungan yang menimbulkan pengaruh negative terhadap kehidupan dan kesehatan bagi makhluk hidup.

• Eksploitasi secara berlebihan : eksploitasi sumber daya alam dapat dikataka berlebihan jika jumlah yang diambil lebih besar dibandingkan dengan sumber daya alam tersebut untuk membarui diri.

5. Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati
• Usaha perlindungan konversi
- Cagar Alam : kawasan suaka alam yang memiliki tumbuhan, hewan, ekosistem yang khas sehingga perlu dilindungi.
- Suaka Margasatwa : kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
- Taman Nasional : kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi.
- Taman Wisata Alam : taman pelestarian alam.
-Taman Hutan Raya : kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi hewan dan tumbuhan yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli.
- Taman Buru : kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru yang diperuntukkan untuk rekreasi berburu.

• Usaha Perlindungan melalui Peraturan Perundangan
Tujuannya untuk melindungi beberapa jenis hewan yang terdapat di Indonesia.

• Usaha Perlindungan nelalui Keppres
Misalnya melalui Keppres No.4 Tahun 1993 trelah menetapkan beberapa tumbuhan dan hewan asli Indonesia sebagai tumbuhan dan hewUpaya Internasional Melestarikan Keanekaragaman Hayati
20/06/2008 07:04














S I A R A N P E R S
Nomor : S. 246 /II/PIK-1/2008
UPAYA INTERNASIONAL MELESTARIKAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pada tanggal 19-30 Mei 2008 lalu, bertempat di Bonn, Jerman telah diselenggarakan konferensi international upaya pelestarian keanekaragaman hayati ke-9 (The 9th Meeting of the Conference the Contracting Parties to the Convention on Biological Diversity - COP-9 CBD -). Konferensi internasional ke-9 ini bertujuan untuk mewujudkan kesepakatan mendorong upaya bersama bagi pengurangan hilangnya keanekaragaman hayati.
Delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut diwakili oleh unsur-unsur dari Departemen Luar Negeri, Departemen Pertanian, Departemen Kelautan dan Perikanan, LIPI, dan Departemen Kehutanan serta beberapa LSM.
Beberapa isu prioritas yang dibahas pada sidang COP-9 ini antara lain keanekaragaman hayati bidang pertanian (agricultural biodiversity), yang banyak membahas mengenai biofuel dimana pada prinsipnya semua menyadari perlunya upaya untuk meningkatkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif dari produksi dan konsumsi biofuel. Untuk isu strategi global konservasi tanaman (Global Strategy for Plant Conservation-GSPC), negara berkembang pada umumnya menekankan pentingnya dukungan dana dan teknis dalam pengembangan strategi tersebut. Indonesia sendiri menganggap GSPC memiliki arti penting sebagai framework untuk harmonisasi berbagai inisiatif dan program dalam konservasi tanaman di tingkat nasional maupun regional. Terkait isu serbuan spesies asing (invasive alien species), beberapa hal penting yang disampaikan negara peserta antara lain akses dan pertukaran informasi serta pengembangan kapasitas.
Untuk isu keanekaragaman tanaman hutan (forest biodiversity), negara berkembang umumnya menekankan pentingnya dukungan pengembangan kapasitas dari negara-negara maju untuk implementasi program kerja forest biodiversity. Isu penanggulangan illegal logging dan illegal trade juga menjadi perhatian negara maju seperti EU dan Jepang. Untuk isu pengukuran insentif (incentive measures), Indonesia meminta sekretasis eksekutif COP-9 CBD melakukan kajian mengenai upaya-upaya pemberian insentif yang telah diterapkan di berbagai negara serta mendukung adanya Terms of Reference (TOR) tentang cara monitoring yang dapat mendukung implementasi perangkat valuasi dan pengukuran insentif yang positif yang telah disediakan oleh sekretariat CBD. Mengenai kawasan konservasi (protected areas), telah disepakati agar negara-negara anggota melakukan analisis gap keterwakilan (ecological gap analisys) kawasan konservasi sebelum tahun 2009 dan dihimbau untuk menetapkan kawasan-kawasan konservasi baru dari hasil analisis tersebut. Dalam kesempatan ini negara-negara maju menyampaikan keberatannya untuk menyiapkan dana tambahan baru sebagai biaya penetapan kawasan konservasi baru dan pengelolaan kawasan konservasi secara efektif.
Pembahasan isu keanekaragaman hayati di perairan dan area pantai (biodiversity in marine and coastal areas) menitikberatkan pada kriteria-kriteria yang dipakai untuk menentukan wlayah laut yang membutuhkan perlindungan di kawasan lautan bebas dan habitat laut dalam. Disini, usul Indonesia untuk membuat definisi kawasan lautan bebas dan habitat laut dalam langsung diterima oleh forum. Terkait isu keanekaragaman hayati dan perubahan iklim (biodiversity and climate change), pada umumnya negara peserta mendukung sinergi ketiga konvesi, yaitu UNFCCC, UNCCD, dan CBD itu sendiri. Menanggapi mengemukanya isu ocean fertilization, beberapa negara peserta menyampaikan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap ocean fertilization. Beberapa negara berkembang meminta moratorium ocean fertilization.
Isu Access and Benefit Sharing (ABS) merupakan salah satu isu utama. Pembahasan ABS mengacu pada mandat Presiden COP-9 yang menekankan bahwa COP-9 CBD harus dapat menghasilkan prosedur yang jelas dari penyelesaian pembahasan rezim internasional Access dan Benefit Sharing.
COP-9 ini memiliki arti penting bagi usaha–usaha pengurangan hilangnya keanekaragaman hayati secara signifikan. Dari pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan roadmap proses penyelesaian perundingan suatu rezim internasional Access dan Benefit Sharing sebelum COP-10 pada tahun 2010.
an nasional.



5. Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati
• Usaha perlindungan konversi
- Cagar Alam : kawasan suaka alam yang memiliki tumbuhan, hewan, ekosistem yang khas sehingga perlu dilindungi.
- Suaka Margasatwa : kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
- Taman Nasional : kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi.
- Taman Wisata Alam : taman pelestarian alam.
-Taman Hutan Raya : kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi hewan dan tumbuhan yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli.
- Taman Buru : kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru yang diperuntukkan untuk rekreasi berburu.

• Usaha Perlindungan melalui Peraturan Perundangan
Tujuannya untuk melindungi beberapa jenis hewan yang terdapat di Indonesia.

• Usaha Perlindungan nelalui Keppres
Misalnya melalui Keppres No.4 Tahun 1993 trelah menetapkan beberapa tumbuhan dan hewan asli Indonesia sebagai tumbuhan dan hewan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar